Cianjurekspres.net - Masa bekerja dari rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara diperpanjang kembali selama 14 hari hingga 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,09:00 WIB
Mendikdasmen Tegaskan Toleransi dan Pendidikan Karakter Jadi Fokus Penguatan Pendidikan
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Karakter dan Literasi Digital Pelajar
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Sejarah dan Perkembangan Kriteria Hilal MABIMS dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:30 WIB
Sopir Pikap Ditemukan Pingsan di Jalur Cipanas Cianjur
Terkini
Kamis 19-03-2026,22:02 WIB
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:30 WIB
Sopir Pikap Ditemukan Pingsan di Jalur Cipanas Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Damkar Cianjur Siaga 24 Jam Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:30 WIB