BANDUNG, CIANJUREKSPRES - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka dan mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/1/2023).
Uu Ruzhanul menuturkan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tak hanya didukung oleh regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja, BRI Kembali Buka BRILiaN Internship Program
Pemahaman dan kesadaran pada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan pun tidak kalah penting antara lain dalam membangun budaya K3 yang baik.
"Karena seringkali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya k3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujud pekerjaan layak," imbuhnya.
BACA JUGA:Arema FC Waspadai Duo Pemain Asing PSIS Semarang
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan layak harus dapat memenuhi tiga kondisi yang bisa dianggap ideal sebagai komitmen dari semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Yakni tersedia bagi semua orang usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik serta tanpa hambatan gender. Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, juga tersalurkan suara maupun aspirasinya melalui sistem dialog sosial," papar Uu.
Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar mendukung dan berperan aktif dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar Organisasi Buruh Internasional (ILO) di tempat kerja, yang telah disahkan menjadi resolusi dalam Sidang Ketenagagkerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022.
Sebagai wujud komitemen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak di masa depan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:BNPB Sebut Penanganan Bencana Gempa Bumi di Cianjur Sudah On The Track
Dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
"Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia, khususnya di Jabar melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran," tuturnya.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Jabar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah memiliki aplikasi yang diberi nama Siap Kaka, dengan harapan dapat mendorong perbaikan dan perubahan di bidang pengawasan ketenagakerjaan," tambahnya.
Uu Ruzhanul juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pemda, asosiasi, serikat pekerja/buruh, swasta, perguruan tinggi, dan media bahkan masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi berbudaya K3.
"Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung dan berperan aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3 karena penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja," pungkas Uu.(*)
Pada kesempatan tersebut diserahkan santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tiga orang ahli waris :
1. Bpk. Karni ahli waris dari Bpk. Sodik, karyawan PT Mitra Eka Perkasa sebesar Rp295 juta.
2. Cucu Saputra ahli waris dari Bapak Riawan Saputra, karyawan dari Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara sebesar Rp392 juta.
3. Ibu Enok UUlfa ahli waris dari Bapak Yudi Supriatna, karyawan PT. Mitra Wahana Prestasi Logistic sebesar Rp360 juta.