CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk tetap masuk kerja seperti biasa usai libur Lebaran pada Selasa 16 April 2024.
"Tetap masuk (kerja, red) karena Cianjur gak ada yang jauh karyawannya (ASN,red)," tegasnya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Minggu 14 April 2024.
Herman mengatakan, bahwa kebijakan work from home (WFH) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 bersifat situasional.
"Itu situasional bagi karyawan (ASN,red) yang jauh yang gak bisa balik karena macet, di Cianjur kan gak ada karyawan (ASN, red) yang jauh," jelasnya.
BACA JUGA:16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Kalaupun ada ASN yang jauh, Herman mengatakan silahkan saja asalkan diatur sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB.
"Saya harapkan bisa masuk (kerja, red) apalagi Selasa itu kan ada halal bihalal di pendopo dengan seluruh karyawan dan pensiunan, termasuk tokoh masyarakat dan alim ulama," katanya.
Walaupun pada hari H Idul Fitri 1445 Hijriah sudah dilakukan halal bihalal juga di Pendopo Cianjur, namun Herman mengungkapkan, bahwa untuk ASN belum.
"Nanti hari Selasa itu langsung halal bihalal di Pancaniti," katanya.
BACA JUGA:ASDP: 42.802 Orang Tinggalkan Jawa via Pelabuhan Merak di H+3 Lebaran
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Anas menegaskan, bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Dia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas dilansir dari laman setkab.go.id.