Banner Disway Award 2025

Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Akan Somasi Direksi dan Bupati

Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Akan Somasi Direksi dan Bupati

Kuasa hukum para nasabah korban PT LKM Akhlakul Karimah Cianjur, R Adang Herry Pratidy, saat melakukan musyawarah dengan para nasabah korban PT LKM, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Moch. Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kuasa hukum para nasabah korban PT LKM Akhlakul Karimah Cianjur, R Adang Herry Pratidy, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada direksi dan Bupati Cianjur selaku pemilik BUMD tersebut.

Hal itu disampaikan Adang usai musyawarah dengan perwakilan nasabah korban PT LKM Akhlakul Karimah pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Adang, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur yang juga dihadiri oleh Direksi PT LKM Akhlakul Karimah, jajaran Asisten Daerah (Asda) II, Kepala Bagian Ekonomi, serta perwakilan nasabah. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan para nasabah.

“Pihak Pemda tetap berpendapat bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris. Padahal PT LKM Akhlakul Karimah merupakan BUMD milik Pemda, sehingga Bupati selaku pemilik dinilai tidak bisa lepas tangan,” ujar Adang kepada Cianjur Ekspres, Rabu, 11 Februari 2026. 

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Kembali Ngadu ke BPSK Cianjur

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana

Dia menegaskan, para nasabah yang didampingi dan diwakili oleh Kantor Hukum R Adang Herry Pratidy, SH & Rekan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi pertama kepada dua pihak.

Pertama, kepada Direksi PT LKM Akhlakul Karimah selaku pengelola perusahaan. Kedua, kepada Bupati Cianjur selaku pemilik BUMD PT LKM Akhlakul Karimah.

Adang menjelaskan, apabila somasi yang direncanakan akan dilayangkan hingga tiga kali tersebut tidak mendapatkan respons yang baik, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika somasi tiga kali tidak direspons dengan baik, kami akan mengambil langkah dan upaya hukum lainnya, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.

BACA JUGA: Dana Tabungan Tak Bisa Dicairkan, Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Lapor BPSK

BACA JUGA:BPSK Cianjur Akan Tindaklanjuti Laporan Nasabah LKM Akhlakul Karimah

Para nasabah berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka alami, tanpa harus berlarut-larut hingga ke ranah persidangan.

Sumber: