Mentan Imbau Petani Tebus Pupuk Subsidi yang Berlimpah

Minggu 05-05-2024,20:15 WIB
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengimbau petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi agar segera menebus kuota yang bisa didapatkan sehingga bisa memaksimalkan percepatan tanam dan produksi padi.

"Alhamdulillah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi. Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat,” kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Minggu 5 Mei 2024.

Mentan mengatakan, penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP,” ujar Mentan Amran.

BACA JUGA:Geser Dominasi Kota Bandung, Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ ke-38 Jawa Barat

Dia mengatakan, berdasarkan data per 30 April 2024, realisasi pupuk subsidi saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Dari realisasinya penyaluran yang belum banyak, Amran berharap agar para petani segera melakukan penebusan pupuk.

"Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini," kata Mentan Amran.

Amran mengatakan, Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

"Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang," katanya.

Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.

"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.Pertimbangan penetapan alokasi : e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B," tuturnya.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024.

BACA JUGA:World Water Forum ke-10 Jadi Harapan Baru Aktivis Lingkungan

Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Selain itu pada Permentan 01 Tahun 2024 juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.

Kategori :