CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour , yang merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
"Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Menurut dia, study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.
BACA JUGA:Peneliti UI Paparkan Pentingnya Pelatihan Bagi Guru Vokasi di Industri "Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya," kata Pribudiarta Nur Sitepu. KemenPPPA pun mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour . Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali.
BACA JUGA:FBI Cianjur Ajak Lembaga Pendidikan Kunjungi Tempat Wisata Lokal, Ini Alasannya Untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak, diperlukan peran penting dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan sekolah. "Peran pemerintah daerah sangat penting khususnya dalam menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi, dan juga bagi sekolah. Perusahaan transportasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fisik kendaraan, baik suku cadang dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara," katanya. Pemerintah daerah juga harus membuat aturan, melakukan pengawasan, serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour serta perlu mendengar perspektif dari anak-anak.
BACA JUGA:29 Jabatan Kepala Sekolah di Cianjur Masih Dijabat Plt Pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi anak-anak dengan mengecek riwayat perusahaan penyedia dan sopir yang harus dinilai baik. Pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour , saat berkegiatan, dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan. Orang tua perlu memahami rangkaian kegiatan study tour secara rinci, dan ikut terlibat dalam proses yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga akhir kegiatan.