29 Jabatan Kepala Sekolah di Cianjur Masih Dijabat Plt

29 Jabatan Kepala Sekolah di Cianjur Masih Dijabat Plt

Kabid GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan. (Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR Sebanyak 29 jabatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Kabid GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, mengatakan, berdasarkan regulasi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2022 bahwa untuk mengisi kekosongan kepala sekolah baik yang purna maupun yang berhenti karena alasan lain, dan sesuai dengan regulasi harus mengangkat kepala sekolah melalui aplikasi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Kemudian yang menjadi prioritas adalah guru yang dari guru penggerak yang telah memenuhi syarat. Pertama untuk P3K minimal sudah mengabdi atau masa kerja dua tahun. Kenapa dua tahun? Sebab guru itu harus sudah memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, kemudian harus memiliki penilaian kinerja minimal dua tahun. 

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Larang Sekolah Pungut Iuran Kenaikan Kelas

"Dan sebagai syarat utama minimal memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional, berkelakuan baik, bebas narkoba, dan lainnya. Kalau untuk PNS pangkat minimal 3B," papar Wawan kepada wartawan belum lama ini.

Wawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengadakan seleksi calon kepala sekolah sesuai amanat Permendikbud. Ternyata dari 52 kekosongan kepala sekolah, setelah diseleksi ada 23 calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.

Walaupun di regulasi bisa untuk guru penggerak yang memenuhi syarat bisa dijadikan Plt, tetapi pihaknya mem-Plt-kan ke kepala sekolah yang definitif di sekolah lain.

BACA JUGA:Kemendikbud Minta Pemda Percepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru

"Total Plt berdasarkan bulan April, 29 sekolah statusnya masih Plt SD dan SMP," pungkasnya.

Sumber: