CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Prabhu Indonesia Jaya Provinsi Jawa Barat menilai PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya akan mempersulit dan memberatkan rakyat berpenghasilan kecil.
"Iuran wajib yang dipotong dari upah setiap bulan, yang disebut Tapera artinya 'tambah penderitaan rakyat'," kata Ketua DPW Prabhu Indonesia Jaya Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik kepada Cianjur Ekspres, kemarin (30/5).
"Coba bayangkan gimana gak nambah penderitaan rakyat, sekarang ekonomi rakyat sedang lesu setelah dihantam Covid-19, dihantam lagi dengan naiknya harga BBM, dihantam lagi harga sembako yang melangit," sambungnya.
BACA JUGA:Ketua MPR Minta Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Dikaji Ulang
Menurut Hendra, Tapera harus dikaji terlebih dahulu, manfaatnya untuk masyarakat apa? Runtutan skemanya pun harus lebih diperjelas, atau memang hanya akal-akalan pemerintah saja untuk mengumpulkan dana dari pekerja dan pengusaha yang dikelola BP Tapera.
"Dana iuran Tapera dikumpulkan sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha dan untuk pekerja mandiri sejumlah 3 persen. Coba hitung berapa milyar rupiah, atau mungkin triliunan rupiah dana yang akan terkumpul setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera," tuturnya.
Uang sebesar itu, kata Hendra, pastinya hanya akan menjadi bancakan para penguasa dengan cara bermain di berbagai instrumen investasi.
BACA JUGA:Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 7 Juni
"Uangnya kan gak akan dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mungkin bisa bermanfaat dengan baik tapi kalau sebaliknya atau mungkin pahitnya ke depan terjadi korupsi di tubuh BP Tapera gimana?," katanya.
"Belum lagi bila nantinya gaji dan biaya operasional BP Tapera itu diambil dari simpanan rakyat yang diwajibkan, hal ini sangat miris dan akan melukai hati rakyat," tambahnya.