50 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 tahun

Jumat 07-06-2024,13:09 WIB
Reporter : Herry Febriyanto
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 50 kepala desa di tujuh kecamatan di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat 7 Juni 2024. 

Bupati Cianjur, Herman Suherman menyerahkan secara langsung SK tersebut kepada para kades disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan dan Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani. 

"Kita menyerahkan SK perpanjangan waktu (masa jabatan,red) kepala desa dari enam tahun jadi delapan tahun, dan tentunya ini sesuai regulasi yang kita terima dari Pemerintah Pusat," ujar Herman kepada wartawan. 

BACA JUGA:CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen Pengelolaan Air dan Kesejahteraan Komunitas di World Water Forum 2024

Herman mengatakan, penyerahan SK kali ini merupakan tahap kedua dan ditargetkan mudah-mudahan bulan Juni selesai.

"Kecuali yang desanya kosong itu tidak diperpanjang, (dijabat,red) oleh Penjabat Kades dari kecamatan," ucapnya. 

Herman berpesan kepada kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan agar menjaga kondusifitas, terlebih sekarang akan Pilkada. 

"Dan juga paling utama adalah ketahanan pangan, di desa itu ada anggaran ketahanan pangan maksimalkan, optimalkan dan manfaatkan untuk belanja sesuai potensinya masing-masing," tuturnya.

"Saya ingin ketahanan pangan ini optimal dan bisa meningkatkan perekonomian khususnya di wilayah masing-masing," sambung Herman. 

Berdasarkan informasi dari DPMD Kabupaten Cianjur, terdapat 79 orang kepala desa yang sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan. Adapun 50 kepala desa yang menerima SK hari ini berasal dari Kecamatan Cianjur, Cugenang, Cilaku, Warungkondang, Pacet, Cipanas dan Gekbrong. 

Kategori :