DPR Nilai Korban Judi Online Tak Bisa Serta Merta Dapat Bansos

Senin 17-06-2024,17:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi  online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

  Diah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan korban judi  online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).   "Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia. BACA JUGA:Menhub Targetkan Nusantara Airport Bisa Dipakai untuk HUT RI di IKN   Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi  online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.   "Silakan saja korban (judi  online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi  online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.   Berikutnya, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi  online adalah langkah mengatasinya. BACA JUGA:Menhub: Tamu VIP untuk HUT RI di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik   "Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi  online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.   Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (13/6), menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun  online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.   Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi  online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial. BACA JUGA:Menkominfo Siapkan Pertemuan dengan Google untuk Berantas Judi Online   "Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.   Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.   Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.*
Tags : #judi online #judi #dtks #bantuan sosial (bansos)
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini