CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 50 kepala desa di delapan kecamatan di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat 21 Juni 2024.
Bupati Cianjur, Herman Suherman menyerahkan secara langsung SK tersebut kepada para kades disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Cianjur.
"Kita menyerahkan SK perpanjangan waktu (masa jabatan,red) kepala desa dari enam tahun jadi delapan tahun, dan tentunya ini sesuai regulasi yang kita terima dari Pemerintah Pusat," ujar Herman.
BACA JUGA:Polandia Jadi Tim Pertama yang Tersingkir dari Piala Eropa 2024
"Tentunya dengan jabatan ini, saya nitip manfaatkan, laksanakan dengan sebaik-baiknya. Niatkan ibadah dalam rangka pengabdian kepada nusa, bangsa dan agama. Khususnya pengabdian diri kepada keluarga, masyarakat yang ada di wilayahnya masing masing," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari DPMD Kabupaten Cianjur, sudah 234 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Adapun 50 kepala desa yang menerima SK pada Jumat 21 Juni 2024, berasal dari Kecamatan Agrabinta, Takokak, Naringgul, Campakamulya, Cidaun, Mande, Tanggeung dan Cijati.