Cianjurekspres.net - Transparansi anggaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur terus dipertanyakan berbagai pihak. Khususnya anggaran yang ada di Dinas Kesehatan, bahkan sejumlah pihak meminta dilakukan audit. Hal ini terungkap dalam diskusi soal pencegahan Covid-19 dan transparansi anggaran penanganannya yang diikuti beberapa Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), belum lama ini. Koordinator pembuat diskusi, Galih Widyaswara, mengatakan, diskusi publik yang digelar ini menyoroti kinerja pemerintah yang dinilai olehnya memiliki catatan merah kesemrawutan Pemkab Cianjur dalam pencegahan Covid-19, dan transparansi anggaran Covid-19. Ada sekitar 10 para aktivis dan ormas dari beberapa lembaga yang hadir, di antaranya Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila, Kesatuan Aksi Mahasiswa Cianjur (KAM-C), Aliansi Masyarakat Penegak untuk Hukum (Ampuh), Cianjur Aktivis Independen (CAI), Cianjur Poeple Movment (Cepot), 234 SC Cianjur, Gazpoll, dan GMNI, PMI, PMII, dan lainnya. Namun saat ini, pihaknya akan lebih menyoroti anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Anggaran penanganannya, kata Galih mencapai sekitar Rp8.273.676.000 berdasarkan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencegahan dan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Baca Juga: Informasi dan Data Kasus Korona Cianjur Dinilai Tidak Transparan Dana itu meliputi alat catridge Covid Rp770 juta, APD lengkap Rp2 miliar, belanja alkked dan BMHP Rp1.922.000.000, bahan desinfeksi Rp1.327.000.000, sewa ruang kamar isolasi Rp1.980.000.000, belanja vitamin Rp96 juta, belanja alat kedokteran Rp34 juta, tensi meter belanja pulsa/kuota internet Rp3 juta, belanja BBM untuk kendaraan operasional ambulans Rp40.176.000, kantong mayat 10 pcs Rp20 juta, belanja tenda 4 unit Rp22 juta, dan belanja media promosi Rp59.500.000. "Total anggaran keseluruhannya dari RAB mencapai Rp8.273.676.000," kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini. Dana penanganan dan pencegahan itu, tegas Galih, sangat rawan diselewengkan. Seperti halnya dana untuk sewa ruang kamar isolasi untuk 165 orang dalam 60 hari yang diperuntukan bagi pasien dengan rapid test positif Covid-19 ini mencapai Rp1.980.000.000. Pihaknya menemukan kejanggalan, ternyata di lapangan hanya 10 kamar yang disewa untuk 14 hari. "Di sana pun tidak ditemukan petugas kesehatan, seperti perawat dan dokter," ungkapnya. Tak hanya itu, ungkap dia, pada anggaran belanja hand sanitizer saja mencapai Rp1.242.000.000. Nilai anggaran tersebut sangat fantastis, diduga terjadi mark up. Sebab, peruntukannya pun tidak jelas kemana saja. Juga anggaran APD lengkap yang meliputi satu unit paket APD lengkap terdiri dari Baju, sepatu, helm, pelindung muka, sarungtangan safety, sarung tangan latex, masker N 95, kacamata google, dan coversus, dananya mencapai Rp2 miliar ini rawan diselewengkan, karena tidak ada standar harga pada umumnya. "Alat-alat tidak jelas kemana dibagikannya. Karena terkait APD ini tenaga kesehatan kerap kekurangan. Padahal bantuan dari swasta juga selalu ada. Sedangkan kemarin pemkab sudah melakukan pengadaan APD dan hand sinitizer," bebernya. Baca Juga: Diminta KPK Transparan Soal Penyaluran Bansos Covid-19, Begini Jawaban Plt Bupati Cianjur Oleh karenanya, pihaknya meminta agar penggunaan anggaran Covid-19 di Dinkes diaudit. Sebab, sampai saat ini pun tidak ada kejelasan dan transparansi mengenai penggunaan anggaran itu. "Bila perlu kami akan menuntut Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mencopot jabatan kepala dinas dan sekdisnya," tegas dia. Di samping itu, lanjut dia mengatakan, dalam diskusi itu pula bahwa rekan-rekan dari beberapa lembaga itu sepakat bahwa anggaran dana covid secara kesuluruhan yang dianggarkan oleh Pemkab Cianjur harus terbuka dan transparan. Dan pihaknya menilai kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 kurang optimal dalam melaksanakannya. "Kami juga membahas terkait bantuan sembako dari pemkab ternyata di lapangan diduga tidak tepat sasaran. Bahkan pengadaan nasi kotak disinyalir ada kepentingan politik atau golongan tertentu," kata Galih. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Tresna Gumilar, menuturkan, RAB dana penanganan dan pencegahan Covid-19 ini tidak ada realisasi. Tidak ada mark up karena Dinkes Cianjur selalu didampingi Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur di setiap penggunaannya. "Contohnya usulan sewa ruangan, sampai hari ini realisasi pembayaran hanya sekitar Rp50 jutaan, karena sistem pembayaran dihitung jumlah orang. Ada 13 orang x 14 hari x Rp200 ribu. Sisanya dikembalikan ke Kas Daerah (tidak ada bunga bank)," tuturnya saat dihubungi melalui telepon seluler, belum lama ini. Di samping itu, Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur terus melakukan pengawasan anggaran Covid-19 yang telah direncanakan Pemkab Cianjur sebesar Rp100 miliar. Sekretaris Itda Kabupaten Cianjur, Asep Suhara mengaku hingga saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan terhadap anggaran yang telah diumumkan Plt Bupati Cianjur pada beberapa waktu lalu di Pendopo. "Dari besaran anggaran penanganan Covid-19 oleh Pemkab Cianjur sebesar Rp100 miliar, belum digunakan seluruhnya," kata Asep Suhara saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (1/6/2020). Asep mengatakan, pengawasan terhadap dana yang digunakan untuk penanganan Covid-19 keseluruhannya dilakukan oleh inspektorat mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. "Bentuk pengawasan kita adalah pendampingan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaannya," kata Asep. Dia mengatakan, hasil pendampingannya akan dilaporkannya kepada ketua Gugus Tugas Covid-19 dan juga ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan Irjen Kemendagri. "Jadi, setelah kita lakukan pengawasan, hasilnya kita laporkan kepada ketua gugus tugas, BPKP dan Irjen Kemendagri," katanya. Khusus untuk anggaran yang terkumpul dan sumbernya dari sumbangan pihak ketiga, Asep mengaku belum mengetahui persisnya berapa dana yang terkumpul namun menurutnya, dalam waktu dekat ini Itda akan segera melakukan rapat khusus bersama Dinas Kesehatan dan juga pihak rumah sakit. "Artinya di kondisi seperti sekarang ini tidak boleh lagi menggunakan atau Belanja Tidak Terduga (BTT) kalau memang sifatnya tidak Tanggap Darurat (TD)," pungkasnya.(*/yis/red)
Dugaan Mark Up Dana Covid-19, Sejumlah Pihak Minta Dinkes Cianjur Diaudit
Selasa 02-06-2020,01:10 WIB
Editor : herry
Kategori :