Cabut Dulu Status PSBB ke Kemenkes, Baru Terapkan AKB

Rabu 03-06-2020,09:02 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menegaskan, kabupaten/kota yang hendak menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terlebih dahulu mencabut status PSBB ke Kementerian Kesehatan.

Tags :
Kategori :

Terkait