CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Bupati Cianjur, Herman Suherman diklaim bisa maju kembali mencalonkan di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (BHSI), menjawab beredarnya di masyarakat bahwa Herman Suherman selaku petahana tidak bisa mencalonkan lagi karena disinyalir sudah dua periode.
"Kami tim advokasi akan menjelaskan dan menerangkan bahwa pada dasarnya, Pak Bupati (Herman Suherman,red) masih bisa mencalonkan, karena apa yang dibicarakan terjegal tidak ada, atau tidak masuk dalam aturan (dua periode,red)," ujar Tim Advokasi BHSI, Priatna Alinafiah kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Bey Machmudin Ajak Camat-Lurah Fokus Bangun IPM
Dirinya menjelaskan, Herman Suherman pertama kali menjabat Wakil Bupati Cianjur periode 2016-2021. Namun di pertengahan periode tersebut, Herman ditugaskan sebagai pelaksana tugas dan tidak dilantik hingga berakhirnya jabatan.
"Tidak pernah dilantik sampai berakhirnya masa jabatan Tahun 2021," kata Priatna.
Terlebih menurutnya, ada surat keputusan Mendagri Tahun 2021 yang menjadi kunci dan penting menjawab keraguan masyarakat. Sehingga tegasnya, Herman menjabat sebagai plt hanya 11 bulan lebih karena SK tersebut berlaku surut sejak 20 Mei 2020.
"Hitung-hitungannya tidak seperti yang dibicarakan sudah lewat dua setengah tahun. Jadi hanya 11 bulan 28 hari," kata Priatna.