CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. BACA JUGA:PBB Sebut Israel Masih Larang Penyediaan Bahan Bakar di Gaza “Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu. Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. ”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya. BACA JUGA:LSM: Agresi Israel Sebabkan 10.000 Orang di Gaza Alami Disabilitas Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. “Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno. Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina. BACA JUGA:Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Kamp Pengungsi di Al-Mawasi Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung. Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel. “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno. BACA JUGA:LSM: Agresi Israel Sebabkan 10.000 Orang di Gaza Alami Disabilitas Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.Menlu RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina
Minggu 21-07-2024,21:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,20:00 WIB
Wamenag Romo Syafii Ajak Santri Jaga Kerukunan dan Merawat Masa Depan Indonesia
Kamis 26-02-2026,18:14 WIB
Jepang Tertarik Inovasi Taman Numerasi di Indonesia
Rabu 04-02-2026,19:30 WIB
PMI Asal Cianjur Sakit, Keluarga Minta KDM Bantu Pulang
Rabu 04-02-2026,11:00 WIB
Indonesia Tegaskan Strategi Mengubah Volatilitas Global Menjadi Momentum Pertumbuhan Inklusif
Senin 02-02-2026,06:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Lima Faktor Penyebab Angka ATS Masih Tinggi di Indonesia
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,22:24 WIB
Polres Cianjur Dirikan Pos Pelayanan dan Bagi Takjil di Karangtengah, Siap Layani Masyarakat
Sabtu 14-03-2026,00:04 WIB
Ditinggal Beli Obat, Material Mebel di Gekbrong Cianjur Hangus Terbakar
Sabtu 14-03-2026,13:04 WIB
Ini Jalur yang Harus Diwaspadai Pemudik Saat Melintasi Wilayah Cianjur
Sabtu 14-03-2026,14:07 WIB
H-6 Lebaran Idulfitri, Arus Lalu Lintas di Cianjur Masih Normal
Sabtu 14-03-2026,12:17 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintasi Kawasan Puncak Mulai 13 Maret
Terkini
Sabtu 14-03-2026,18:02 WIB
BPBD Cianjur Siagakan 30 Personel dan 180 Retana Selama Arus Mudik dan Balik
Sabtu 14-03-2026,17:56 WIB
Cek di Sini! Berapa Harga Bebelove Terbaru untuk Stok Nutrisi Si Kecil?
Sabtu 14-03-2026,14:07 WIB
H-6 Lebaran Idulfitri, Arus Lalu Lintas di Cianjur Masih Normal
Sabtu 14-03-2026,13:04 WIB
Ini Jalur yang Harus Diwaspadai Pemudik Saat Melintasi Wilayah Cianjur
Sabtu 14-03-2026,12:17 WIB