Cianjurekspres.net - Kereta Api Luar Biasa (KLB) baru diperpanjang hingga 11 Juni 2020. Hal ini disesuaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020. VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu. "Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku," ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020). Jadi sebelum membeli tiket, petugas akan meminta dokumen rapid tes yang menunjukkan negatif serta pemeriksaan secara protokol kesehatan. "Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," ucapnya. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. "Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujar Joni. Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19. "Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," imbuhnya. Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir
Joni: KLB Diperpanjang, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Khusus
Selasa 09-06-2020,04:12 WIB
Editor : nida
Kategori :