CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi ke non subsidi. Dua orang pelaku beserta ratusan gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji dari subsidi ke non subsidi berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama sodari AN. “Tentunya keberhasilan pengungkapan kali ini berkat kerja sama dan kolaborasi antara polisi dengan masyarakat yang berawal dari informasi masyarakat. Tentunya langsung kami tindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa 30 Juli 2024. BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Telinga Korban Nyaris Putus Dia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Cianjur. “Dari hasil informasi bahwa ada dari tiga kilogram ini Satreskrim mengamankan dua orang tersangka, dengan informasi yang sudah kita dalami bahwa tersangka ini melakukan penyalahgunaan atau pengoplosan elpiji dari subsidi ke non subsidi,” ungkapnya. Para pelaku melakukan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram dengan merk bright gas. Tersangka berinisial F warga Kabupaten Sukabumi dan S warga Cianjur. BACA JUGA:Polres Cianjur Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama Dua PekanPolres Cianjur Ringkus 2 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi
Selasa 30-07-2024,16:24 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :