"Sudah, bahkan dari sebelum beliau pasang baliho sudah mengajukan itu. Saya ada buktinya," kata Onnie.
BACA JUGA:Kenapa BHSi-Manjur 2024, H. Herman-H. Ibang?
Selain itu, pengunduran diri adalah permohonan dari yang bersangkutan, bukan untuk disetujui atau tidak.
"Tidak ada konteks persetujuan kalau yang bersangkutan itu mundur. Setau saya, ketika mengundurkan diri, hanya akan keluar pertek atas permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
Onnie memastikan, surat pengunduran diri dari Mohammad Wahyu Ferdian sudah ada sejak Juni 2024.
"Jauh-jauh hari kami sudah pegang suratnya, kalau tidak salah sehari sebelum Idul Adha 2024. Kami juga paham etika, bahwa kalau masih jadi ASN tidak diperbolehkan untuk berpolitik," tandasnya.