Kenapa BHSi-Manjur 2024, H. Herman-H. Ibang?
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah. --
Catatan Ringan Kang Lepi
Calon Bupati 2020
SAHABAT pembaca yang budiman, mungkin diantara sahabat masih ada yang ingat saya; Lepi Ali Firmansyah, MP yang akrab dipanggil Kang Lepi. Ya, saya adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada 2020) menjadi salah satu Kandidat yang berpasangan dengan Kang Gilar, diusung oleh Koalisi PKB -PKS. Pada saat itu, kami dikalahkan oleh Pasangan Calon Bapak H. Herman Suherman ST.M.AP dan Bapak Drs. H. Tb Mulyana (BHS-M) yang diusung koalisi partai Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, dan PPP.
Pasca kekalahan dalam PILKADA 2020, saya masih dipercaya memimpin PKB. Dalam Posisi Memimpin partai yang memiliki 5 (lima) anggota DPRD dengan kualitas anggota yang mumpuni, serta jaringan relawan dan dukungan stakeholders yang kuat, banyak orang berharap saya akan menjadi pemimpin oposisi yang gigih menjadi penyeimbang atau menyerang secara terbuka terhadap berbagai kebijakan pemerintah Cianjur di bawah Pimpinan BHSM. Tetapi faktanya TIDAK. Atas pilihan sikap itu, banyak suara-suara keraguan dan kekecewaan yang disampaikan kepada saya.
Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan penjelasan singkat, dan semoga bermanfaat. Sebagai politisi berlatar belakang nahdiyin, saya berpedoman pada Doktrin Politik Sunni yang dikonstruksi dari yurisprudensi hukum Islam dan filsafat politik abad pertengahan.
Menurut Greg Fealy (1998), Doktrin politik sunni yang menjadi prinsip-prinsip dasar pengambilan keputusan dibagi menjadi tiga kategori utama: kebijaksanaan, keluwesan, dan moderatisme.
1) Kebijaksanaan
Kebijaksanaan, atau bijak dapat diartikan pengambilan tindakan yang kondusif bagi upaya memperoleh manfaat atau menghindari kerugian. Adapun kaidah yang menjadi sandaran sikap ini adalah dar’ al-Mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih (menghindari bahaya diutamakan daripada melaksanakan kebaikan).
Dalam konteks menghindari bahaya, seringkali dikaitkan dengan dua prinsip yang lebih luas, yaitu maslahat dan amar Ma’ruf nahi munkar.
2) Keluwesan
Keluwesan sikap politik Nahdiyin dapat diartikan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan waktu dan peristiwa yang sedang terjadi dan tidak pernah mengajukan sesuatu yang bersifat absolut tanpa syarat. Sikap ini disandarkan pada kaidah Maa laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu ( apa yang tidak tercapai 100% janganlah ditinggalkan (dibuang) hasil yang Cuma sebagian (yang kurang dari 100%)
3) Moderatisme
Moderatisme merupakan tindakan yang menghindari sikap ekstrim, hati-hati dalam bertindak dan menyatakan pendapat. Sikap ini sering diistilahkan sebagai “pendekatan jalan tengah”. KH. Achmad Siddiq (1969) menyebut sikap ini dengan istilah tawasshuth, yang dimaknai sebagai sintesisme, dan didefinisikan sebagai jalan tengah diantara dua sikap ekstrim. Istilah ini diambil dari Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 143. Tawasshuth mengandung tiga unsur; yaitu tawazzun artinya keseimbangan dan keselarasan; i’tidal yaitu keteguhan hati, tidak menyeleweng ke kiri atau ke kanan; dan iqtishad yaitu bertindak seperlunya, tidak berlebihan.
Dengan bersandar pada doktrin dan tuntunan sikap politik di atas,maka dalam praktik politik PKB tidak dikenal istilah OPOSISI. Menjaga hubungan baik, dengan tetap memelihara nalar kritis, menjadi ciri khas PKB. Oleh karena itulah, sikap politik saya dan PKB Cianjur cenderung proporsional, artinya mendukung kebijakan pemerintah BHSM yang baik dan mengingatkan jika ada kebijakan yang dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber: