Komnas HAM: Lepaskan Pengunjuk Rasa yang tak Terbukti Tindak Pidana

Jumat 23-08-2024,21:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan para pengunjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Komnas HAM juga meminta Polda Metro Jaya agar memastikan akses bantuan hukum bagi para pengunjuk rasa yang ditangkap. Di sisi lain, Komnas HAM meminta diberi kesempatan untuk bertemu dengan para pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya. “Menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia,” tegas Uli. Komnas HAM sedang memantau perkembangan penanganan aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran Paslon Pilkada Berpedoman Kepada Putusan MK

BACA JUGA:Polisi Tangkap 159 Siswa Sekolah yang Akan Ikut Demo di Gedung DPR Uli melaporkan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurkolis dan jajaran di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. “Untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga, pelajar, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dan RUU Pilkada,” tutur Uli. Selain itu, Komnas HAM menerima informasi bahwa pada aksi unjuk rasa kemarin, terdapat 50 orang peserta demonstrasi, terdiri dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa, diamankan oleh personel Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang yang terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan telah dipulangkan. Sementara itu, per hari ini, Jumat, pukul 16.30 WIB, sebanyak 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Paksa Aksi Massa di Gedung DPR

BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK Akan Berlaku “Komnas HAM memastikan bahwa ke-43 orang tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka,” ucap Uli.

Kategori :