CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengamat Politik dari Aljabar Strategic, Arifki Chaniago menyebutkan, dengan adanya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, menguntungkan banyak partai politik.
Di Cianjur sendiri, momentum itu seharusnya benar-benar dimanfaatkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang diketahui memperoleh lebih dari 6,5 persen suara dengan total 6 kursi.
Partai NasDem Kabupaten Cianjur masih mempertahankan rekomendasi calon bupati Pilkada 2024 pada Mohammad Wahyu yang merupakan mantu dari Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur dua periode yakni 2006-2011 dan 2011-2016.
"Bukan hanya masalah soal marwah Partai NasDem untuk punya figur calon bupati, tapi juga memperkuat klan Tjetjep Muchtar Soleh (TMS) di Cianjur," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu 24 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pakar: Pilihan Rasional PDIP Menggandeng Anies pada Pilkada Jakarta
BACA JUGA:KPU Benarkan Draf PKPU yang Beredar di Publik Merujuk Putusan MK
Menurut Arifki, Pilkada 2024 kali ini tidak hanya soal membangun koalisi dengan partai lain, melainkan juga kaderisasi parpol.
"Parpol juga butuh figur baru di Cianjur, dan momennya ada. Pemilihan figur itu sendiri akan bermanfaat pada keluarganya dan Partai NasDem itu sendiri," ujar Direktur Eksekutif Aljabar Strategic.
Soal kesempatan NasDem mengusung paslon sendiri, buka tanpa ada alasan kuat.
"Selain ada putusan MK, keluarga ini juga pernah jadi Bupati Cianjur dua periode. Saya rasa secara elektoral pun dia (Mohammad Wahyu) punya basis, selain itu dia dokter muda," kata Arifki.
BACA JUGA:Draft PKPU Terkait Pencalonan Pilkada Diduga Bocor ke Publik
BACA JUGA:Komnas HAM: Lepaskan Pengunjuk Rasa yang tak Terbukti Tindak Pidana
Mau menang atau tidak, kesempatan ini bisa digunakan untuk mempersiapkan penerusnya.
"Kalau memang NasDem bisa merangkul partai lain (berkoalisi) itu lebih menarik. Tapi kalau yang lain mengerucut seperti skema politik KIM, ya jangan ikut-ikutan," ungkapnya.