CIANJUR,CIANJUREKSPRESDISWAY.ID - Kabupaten Cianjur menempati posisi pertama capaian terbesar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), mikro dan usaha super mikro di Tahun 2024 dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, dari target 50.846 NIB sudah terealisasi 107,39 persen atau 54.602 NIB per 30 Agustus 2024.
Capaian ini menjadikan Kabupaten Cianjur berada di peringkat pertama dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.
"Alhamdulillah posisi terakhir sampai Jumat 30 Agustus 2024, pencapaian penerbitan NIB kota se-Jabar nomor pertama," ujar Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Peduli, Ambulance Cianjur Bersatu Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
BACA JUGA:Bantu Dekatkan Akses Keuangan bagi Warga, Ini Kisah Sukses AgenBRILink Mitra UMi Sunaie
Menurut Djoko, pencapaian ini berkat kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak dari rekan-rekan di DPMPTSP dan wilayah terutama kecamatan melalui program Layanan Mantap bagi Pelaku Usaha demi Generasi Terdepan Cianjur (Lampu Gentur).
Hingga Jumat 30 Agustus 2024, dari data yang ada Kabupaten Cianjur masuk dalam lima besar capaian terbesar penerbitan NIB di Jawa Barat.
Diantaranya, Kabupaten Cianjur 107,39 persen, Kota Banjar 92,07 persen, Garut 70,99 persen, Kota Cirebon 69,67 persen dan Kota Cimahi 68,43 persen.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan penerbitan 1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), mikro dan usaha supermikro di Tahun 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dan kepala DPMPTSP 27 kabupaten dan kota di Jabar menandatangani Pakta Integritas untuk turut mengembangkan usaha kecil menengah (UKM), mikro, dan usaha supermikro.
Salah satu bagian pengembangan yang masuk dalam pakta integritas adalah mempermudah penerbitan nomor induk berusaha (NIB). Dengan NIB yang semakin mudah dimiliki pelaku usaha kecil dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.