CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024. Pembatasan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Cianjur Nomor 2196 Tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan. Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan keputusan KPU Cianjur tersebut ditetapkan batas pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) yakni Rp.78.985.568.000. “Iya, maksimal Rp78,9 miliar (sekian),” kata Abdul Latif kepada Cianjur Ekspres, Kamis 3 Oktober 2024. BACA JUGA:Bawaslu Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades BACA JUGA:Pilkada Cianjur 2024: Paslon Diminta Kedepankan Program Peningkatan Kualitas PendidikanKPU Cianjur Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp78,9 Miliar
Jumat 04-10-2024,08:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :