Mereka pun dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Lalu untuk dua tersangka tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.