Polres Cianjur Tangkap Tiga Pencuri Spesialis Sarang Burung Walet

Selasa 08-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

Mereka pun dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Lalu untuk dua tersangka tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana  dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Kategori :