Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,12:53 WIB
Editor : Herry Febriyanto

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk

dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut: 

-Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

-Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

-Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

-Foto copy Surat ijin Praktek

-Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

-Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

-Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

-Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

Kategori :