"Jika nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Maka siapa pun yang ikut terlibat dalam pembangunan laboratorium komputer tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Helmi.
BACA JUGA:Ganggu Lingkungan, Warga Desa Campaka Cianjur Tolak Pembangunan Peternakan Ayam
BACA JUGA:Sempat Hilang, Nelayan Agrabinta Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia
Menurutnya, dalam pemberian sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksi paling ringan itu teguran lisan dan tertulis, lalu diatasnya ada penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Semua tergantung rekomendasi dari Itda dan kita tinggal melaksanakannya," beber Helmi.
Namun, jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan pada aparat penegak hukum (APH) baik Polres Cianjur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
"Disdikpora ingin masalah ini terang benderang dan tidak jadi polemik. Kita juga tidak akan menutupi permasalah ini. Mari kita awasi bersama," kata Helmi.