Lapas Sukamiskin Bandung Beri Remisi Kepada 288 Narapidana Korupsi

Lapas Sukamiskin Bandung Beri Remisi Kepada 288 Narapidana Korupsi

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025). (Foto: ANTARA)--

BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Dari jumlah itu, hanya 288 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny di Bandung, Senin 31 Maret 2025.

Benny memastikan pada hari ini tidak ada narapidana  korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

BACA JUGA:SBY Kembali Menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

BACA JUGA:DPC Gerindra Cianjur Gelar Bukber, Santunan dan Bagi-bagi Takjil

“Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama belum menjalani 6 bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” katanya.

BACA JUGA:Tom Maskun Sosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2017 di Wilayah Sukaresmi Cianjur

BACA JUGA:Prabowo Berniat Bangun Penjara di Pulau Terpencil Buat Koruptor Jera

Lebih lanjut, Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut.

Selama periode tersebut, kata dia, keluarga yang berkunjung akan diberikan kebebasan dengan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan.

Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Salah satu syarat utama adalah membawa tanda identitas diri, seperti KTP.

“Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” ujar dia.

Sumber: antara