Satpol PP Pacet Tertibkan APK Langgar Aturan Disepanjang Jalan Protokol

Senin 04-11-2024,18:40 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan KPU di sepanjang jalan protokol pada Senin (4/11).

Penertiban dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kerapihan, ketertiban dan keindahan tata kota serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan kampanye Pilkada serentak 2024.

Kasi Trantib Kecamatan Pacet, Jejen Jaelani, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan disepanjang jalan protokol.

"Kami ingin bahwa jalan protokol di kecamatan Pacet bebas dari APK yang mengganggu pemandangan dan membahayakan keselamatan para pengendara," katanya kepada wartawan, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Kompak, Inohong Cianjur Selatan Bersatu Dukung BHSI

BACA JUGA:132 PTPS Kecamatan Mande Cianjur Dilantik, Ketua Panwas: Jaga Netralitas dan Integritas

Jejen menuturkan, selain petugas Satpol PP, pelaksanaan penertiban APK melibatkan petugas Panwas, PPK, perangkat desa yang berada di wilayah Kecamatan Pacet dan masyarakat setempat yang ikut mendukung upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih.

"Penertiban APK akan terus dilakukan secara berkala hingga masa kampanye berakhir, guna mencegah adanya pemasangan APK yang melanggar aturan," ujarnya.

Kategori :