CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polsek Karangtengah Polres Cianjur berhasil mengamankan AY (37) dan HH (40) yang diduga sebagai tersangka pelecehan terhadap siswi SMP.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Cianjur IPDA Muslikan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 7 November 2024 pukul 19.00 WIB di Jalan Didi Prawirakusumah, tepatnya di Kampung Cicurug Kulon, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
"Saat korban sedang menunggu jemputan dari ojek online dengan tujuan rumahnya yang sebelumnya telah dipesan, tak lama kemudian korban didatangi oleh mobil yang ditumpangi oleh kedua pelaku. Kedua pelaku tersebut merayu korban untuk masuk ke dalam mobil dengan menjanjikan korban akan diantar ke rumahnya," katanya kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Muslikan melanjutkan, korban tidak langsung diantar pulang, namun dibawa ke daerah Kelurahan Muka, lalu salah satu pelaku membeli minuman keras diduga roso-roso sebanyak dua botol.
BACA JUGA:Plt Bupati Cianjur Minta Pemdes Senantiasa Sosialisasikan Program Desa
BACA JUGA:Satlantas Polres Cianjur Tindak Pengguna Knalpot Brong Secara Humanis
Kemudian kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka berhenti di BTN Cisaat, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah untuk meminum miras yang sebelumnya telah dibeli oleh tersangka, kemudian korban dicekok minuman keras tersebut hingga korban tak sadarkan diri.
"Dalam keadaan mabuk, korban diraba-raba badannya oleh kedua pelaku. Merasa terancam, korban mengaktifkan handphone miliknya agar terhubung dengan temannya via telpon," jelasnya.
Korban lalu meminta kedua tersangka untuk diantarkan ke rumahnya walaupun pada saat itu kedua tersangka mengajak korban ke arah Cipanas.
Pada akhirnya korban diturunkan di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Bojongherang, lalu korban dijemput oleh orang tua korban dan teman-temannya karena sebelumnya HP korban aktif menelpon orang tua dan teman temannya.
BACA JUGA:Geger Daftar Nama Janda Beredar di WhatsApp, Humas PA Cianjur: Hoaks
BACA JUGA:Komisi C DPRD Cianjur Sambangi Disdikpora, Pertanyakan Soal Pengelolaan DAK
Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 November pukul 19.00 WIB, korban dihubungi salah satu tersangka. Korban berniat menjebak kedua pelaku dengan cara memancing kedua pelaku dengan menghubungi dan berjanjian di Lapang Badak Putih Cianjur.
"Kedua pelaku yang tahu bahwa dirinya dijebak langsung melarikan diri menggunakan mobil yang sebelumnya dipakai ke arah Maleber dan dikejar oleh keluarga korban dan teman-teman korban," tutur Muslikan.