JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (11/11) menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut. BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan. Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan. Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. BACA JUGA:BEI selenggarakan CMSE 2024 BACA JUGA:Kredit Kendaraan Bermotor BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing. Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga
Senin 11-11-2024,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,21:00 WIB
Orangtua Siswa SMANDA Cianjur Pertanyakan Biaya Iuran Kokulikuler Rp175 Ribu
Sabtu 07-02-2026,22:04 WIB
Menanti 23 Tahun, Jembatan Leuwi Jurig Takokak Cianjur Akhirnya Diperbaiki Permanen
Jumat 06-02-2026,14:00 WIB
KDM Usulkan Sejumlah Ruas Jalan Nasional Dikelola Pemprov Jabar
Jumat 06-02-2026,13:00 WIB
Gubernur Jabar Pastikan Beasiswa Siswa SMA/SMK Swasta Direalisasikan pada Tahun Ajaran 2026/2027
Senin 02-02-2026,21:00 WIB
Dana Desa Menyusut, DPMD Cianjur: Pemdes Harus Perkuat PADes
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,21:00 WIB
Sambut Ramadan & Idul Fitri, Le Eminence Puncak Hadirkan Kolaborasi Religi dan Paket Eksklusif
Kamis 12-02-2026,16:57 WIB
Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Satlantas Polres Cianjur Utamakan Edukasi dan ETLE
Kamis 12-02-2026,18:00 WIB
DPMPTSP Cianjur Matangkan Pengelolaan MPP, 15 Tenant Siap Layani Masyarakat
Jumat 13-02-2026,09:30 WIB
Mendikdasmen Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba
Kamis 12-02-2026,20:30 WIB
Kapolres Cianjur Satukan Ojek Online dan Pangkalan Jaga Kamtibmas
Terkini
Jumat 13-02-2026,10:30 WIB
Wamenhaj: Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji Harus Sejalan dengan UU 14/2025
Jumat 13-02-2026,09:30 WIB
Mendikdasmen Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba
Jumat 13-02-2026,09:00 WIB
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2025
Jumat 13-02-2026,08:30 WIB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor
Jumat 13-02-2026,07:35 WIB