JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (11/11) menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut. BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan. Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan. Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. BACA JUGA:BEI selenggarakan CMSE 2024 BACA JUGA:Kredit Kendaraan Bermotor BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing. Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga
Senin 11-11-2024,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-01-2025,19:35 WIB
Dapat Anggaran Rp10, 6 Miliar di 2025, BPBD Cianjur: Sekitar 60 Persen Kebutuhan Operasional
Senin 27-01-2025,21:00 WIB
Kemenpora Dukung Penuh Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Prabowo
Senin 27-01-2025,19:17 WIB
Isra Mikraj dan Tafsir Perjalanan Menembus Langit Ketujuh
Senin 30-12-2024,19:00 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp93,3 Juta Per Orang
Rabu 25-12-2024,19:30 WIB
Daop 7 Catat 72.140 Tiket KA Terjual untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,16:28 WIB
Pohon Tumbang Timpa Kelas SDN Sukasari Campaka, Enam Siswa Terluka
Kamis 30-01-2025,20:00 WIB
Estimasi Kuota Haji Kabupaten Cianjur Capai 1.306 CJH
Kamis 30-01-2025,16:30 WIB
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta Dalam SPMB
Kamis 30-01-2025,19:34 WIB
Material Longsor Timpa Angkutan Umum di Jalan Raya Puncak
Kamis 30-01-2025,20:30 WIB
Warga Desa Waringinsari Minta Pemkab Cianjur Bantu Perbaiki Saluran Air
Terkini
Kamis 30-01-2025,21:00 WIB
Pasar Ciranjang Cianjur Miliki Mesin Pencacah Sampah Organik Berkapasitas 1,5 Ton
Kamis 30-01-2025,20:30 WIB
Warga Desa Waringinsari Minta Pemkab Cianjur Bantu Perbaiki Saluran Air
Kamis 30-01-2025,20:00 WIB
Estimasi Kuota Haji Kabupaten Cianjur Capai 1.306 CJH
Kamis 30-01-2025,19:34 WIB
Material Longsor Timpa Angkutan Umum di Jalan Raya Puncak
Kamis 30-01-2025,16:30 WIB