JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (11/11) menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut. BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan. Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan. Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. BACA JUGA:BEI selenggarakan CMSE 2024 BACA JUGA:Kredit Kendaraan Bermotor BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing. Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga
Senin 11-11-2024,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,19:56 WIB
Ekonom Jabarkan 5 Manfaat Pertambahan Tarif PPN 1 Persen
Senin 11-11-2024,18:00 WIB
Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga
Kamis 31-10-2024,22:03 WIB
BPBD Cianjur Sebut Banyak Cara untuk Sosialisasikan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Selasa 22-10-2024,18:33 WIB
DPMD Cianjur Berharap Penggunaan Anggaran Desa Bisa Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
Senin 21-10-2024,18:30 WIB
Daop 2 Bandung Layani 3,5 Juta Penumpang Sampai Kuartal 3 Tahun 2024
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,19:30 WIB
Lesti Kejora Meriahkan Kampanye Akbar Wahyu-Ramzi di Lapang Prawatasari Cianjur
Kamis 21-11-2024,20:45 WIB
DPD Minta Pemerintah Perkuat Awasi AMDAL dan TJSL Usaha Tambang
Kamis 21-11-2024,19:37 WIB
Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Akan Lakukan Patroli Pengawasan
Kamis 21-11-2024,20:28 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Kamis 21-11-2024,19:12 WIB
Kemenkeu Sambut Pembayaran Modul Penerimaan Negara di retail
Terkini
Kamis 21-11-2024,21:00 WIB
Mendes Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kamis 21-11-2024,20:45 WIB
DPD Minta Pemerintah Perkuat Awasi AMDAL dan TJSL Usaha Tambang
Kamis 21-11-2024,20:28 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Kamis 21-11-2024,20:24 WIB
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Kamis 21-11-2024,20:18 WIB