JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengamat perbankan & praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo berpendapat kebijakan penghapusan piutang macet UMKM membutuhkan aturan turunan meski telah memiliki payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat,” kata Arianto di Jakarta, Jumat 22 November 2024. Menurutnya, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM. Hal itu untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. BACA JUGA:RI Perlu Turunkan Biaya Logistik Capai Target Pertumbuhan 8 Persen BACA JUGA:Pengusaha Dimudahkan dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant Lebih lanjut, Arianto menilai kriteria yang ditetapkan dalam PP tersebut cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta. “Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya. Agar bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah. Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur. BACA JUGA:Bayar Shope Pay Later Lewat Brilink Biayanya Terjangkau Bisa Dimana Saja BACA JUGA:Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun “Yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” ujarnya. Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari lantaran ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. Pasalnya, saat ini masih ada yang belum memahami isi dari PP 47/2024, utamanya terkait kriteria dan syarat. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul. Secara keseluruhan, dia berharap PP 47/2024 dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa beban utang lama yang menghambat. BACA JUGA:DPD Minta Pemerintah Perkuat Awasi AMDAL dan TJSL Usaha Tambang BACA JUGA:BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI “Dengan dihapusnya utang, pelaku UKM dapat memperbaiki likuiditas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas usaha. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.Pengamat Nilai Hapus Tagih UMKM Perlu Aturan Turunan
Jumat 22-11-2024,17:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,23:00 WIB
Kejari Sambangi SMKN 1 Cianjur Cegah Pelanggaran Hukum di Kalangan Remaja
Sabtu 17-01-2026,18:23 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kades Mekargalih Cianjur Ditahan Polisi
Selasa 30-12-2025,13:59 WIB
Gelar Senam dan Pameran UMKM, PAD Retribusi Pasar Ciranjang Lampaui Target
Senin 22-12-2025,07:30 WIB
Puluhan Pendaki Ilegal Terjaring Selama Masa Penutupan Gunung Gede Pangrango
Selasa 09-12-2025,18:30 WIB
Jelang Libur Nataru, Masuk Gerbang Cibodas Masih Gratis
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,10:00 WIB
Seskab: Presiden Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatra
Kamis 12-02-2026,09:00 WIB
Uji Coba Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro Dimulai Tahun Ini
Kamis 12-02-2026,10:30 WIB
Kemendikdasmen Terima Rekomendasi Sembilan Komisi Penguatan Kebijakan Pendidikan
Kamis 12-02-2026,08:32 WIB
Menteri PANRB Keluarkan SE untuk Instansi Pemerintah Dukung Target Turunkan TBC 50 Persen
Kamis 12-02-2026,09:30 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman
Terkini
Kamis 12-02-2026,21:30 WIB
BPBD Cianjur Sebut Hujan Deras Bakal Guyur Cianjur Selama Dua Pekan
Kamis 12-02-2026,21:00 WIB
Sambut Ramadan & Idul Fitri, Le Eminence Puncak Hadirkan Kolaborasi Religi dan Paket Eksklusif
Kamis 12-02-2026,20:30 WIB
Kapolres Cianjur Satukan Ojek Online dan Pangkalan Jaga Kamtibmas
Kamis 12-02-2026,20:00 WIB
Satpol PP Cianjur Tegaskan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Kamis 12-02-2026,19:00 WIB