DPD Minta Pemerintah Perkuat Awasi AMDAL dan TJSL Usaha Tambang

DPD Minta Pemerintah Perkuat Awasi AMDAL dan TJSL Usaha Tambang

Foto Arsip - Anggota Komite II DPD Graal Taliawo menyampaikan Laporan Kegiatan Kunjungan Pengawasan Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI, di Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Graal Taliawo mengatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan tambang demi menjaga kesejahteraan warga sekitar.

Selama masa kunjungan pengawasan pada 29 Oktober-17 November lalu, ia menerima banyak keluhan dari masyarakat dari tiga kabupaten di Maluku Utara, yakni Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan, terkait deforestasi akibat meningkatnya aktivitas tambang sehingga memicu munculnya banjir rob.

“Pemerintah pusat perlu mengawasi secara ketat dan konsekuen pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) setiap perusahaan tambang dan pemerintah daerah harus menerbitkan regulasi turunan terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk setiap perusahaan tambang,” ujar Graal Taliawo, di Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Ia menuturkan bahwa masyarakat dari 10 desa di Halmahera Timur menolak aktivitas suatu usaha tambang, karena dianggap tidak konsekuen melaksanakan AMDAL dan mengorbankan kehidupan warga.

BACA JUGA:BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI

BACA JUGA:Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

Selain itu, terdapat pula persinggungan lahan antara cagar alam dan wilayah masyarakat adat dengan lahan pertambangan di Halmahera Timur.

“Area hidup masyarakat adat seperti Suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur beririsan dengan lahan pertambangan, sehingga pemerintah pusat bersama DPR dan DPD perlu merancang, membahas, dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dengan segera,” kata Graal.

Ia pun meminta pemerintah pusat untuk mengkaji dan mengevaluasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tegas mencabut IUP suatu usaha tambang jika terbukti melanggar peraturan.

Untuk mengoptimalkan manfaat dari maraknya pembukaan usaha tambang tersebut, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan pusat pelatihan dengan biaya yang terjangkau bagi warga yang berminat bekerja di industri pertambangan, mengingat mata pencaharian utama masyarakat Maluku Utara adalah pertanian dan perikanan.

BACA JUGA:Kemenkeu Sambut Pembayaran Modul Penerimaan Negara di retail

BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

Meskipun begitu, Graal mengimbau masyarakat untuk tetap menggiatkan dan tidak meninggalkan sektor pertanian dan perikanan karena dapat menyebabkan produksi pangan menurun.

Saat ini pun dua sentra produksi beras di Subaim, Halmahera Timur, dan Kao, Halmahera Utara, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan beras seluruh masyarakat Maluku Utara.

Padahal tidak hanya pertambangan, sektor pertanian dan perikanan dapat pula menjadi fokus hilirisasi pemerintah sebagai sumber daya alam berkelanjutan yang berbasis pada pemberdayaan warga melalui komunitas.

Hal tersebut terutama untuk mewujudkan ketahanan pangan yang juga merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar !!!

“Maluku Utara punya pangan lokal yaitu kasbibatatasbete, pisang, dan sagu yang perlu dikembangkan supaya bisa dijadikan pangan alternatif yang menunjang stabilitas ketahanan pangan nasional,” kata Graal pula.

 

Sumber: antara