KI Pusat Belum Terima Permintaan Informasi Publik Soal Kenaikan PPN

Senin 25-11-2024,18:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat belum menerima permintaan informasi publik dari masyarakat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. "Sejauh ini belum ada," kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin 25 November 2024. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi karena masyarakat terkendala prosedur permintaan keterbukaan informasi. "Jadi, masyarakat harus ke badan publiknya dulu. Kalau badan publiknya tidak merespons dengan baik, baru bisa ke Komisi Informasi," jelasnya.

BACA JUGA:Tas Balenciaga: Kombinasi Elegansi dan Kualitas Premium

BACA JUGA:Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI Menurut dia, prosedur tersebut harus dijalankan oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Waktunya itu yang menurut Undang-Undang KIP cukup panjang, 10 hari kerja masa respons dari badan publik. Sehingga, kadang-kadang pemohon informasi merasa terlalu lama, terlalu panjang waktu itu, sementara dia butuh sesuatu yang direspons dengan cepat," ujarnya. Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KI tetap mencoba merespons persoalan permintaan informasi publik terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui agenda taklimat media sesuai arahan Komisi I DPR RI. "Kami diminta untuk merespons setiap isu-isu yang berkaitan dengan banyak orang, karena di sini ada hak publik, hak masyarakat, maka kami mencoba untuk merespons setiap persoalan yang terjadi di publik supaya pemerintah bisa mendengarkan suara dari rakyat melalui Komisi Informasi," tuturnya.

BACA JUGA:4 Kelebihan Samsung Galaxy A55 yang Cocok untuk Produktivitas

BACA JUGA:Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat di BRI Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kategori :