Pilkada Serentak: Partisipasi Pemilih di Cianjur Hanya 60 Persen

Kamis 28-11-2024,13:14 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Angka partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Cianjur, hanya mencapai 60 persen dari target 69,24 persen. Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.816.668 orang, hanya sekitar 1 juta pemilih yang menyalurkan hak pilihnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Kamis, 28 November 2024.

"Belum capai target. Dari target 69,24 persen target partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024, kasarnya hanya tercapai 60 persen," ungkap Ridwan.

Ridwan menjelaskan sejumlah faktor yang membuat perolehan persentase partisipasi pemilih tidak memenuhi target.

Untuk masalah surat pemberitahuan atau undangan pada pemilih yang disebut-sebut lambat, Ridwan menyebut hal itu tidak bisa menjadi alasan.

BACA JUGA:Hitung Cepat Indikator: Dedi-Erwan Unggul di Jabar Raih 60,63 Persen

BACA JUGA:Pilkada Cianjur 2024: Aksi Heroik Serka Yusuf Gendong Disabilitas dari Rumah ke TPS

Pasalnya, kata Ridwan, jauh sebelum pendistribusian undangan memilih pada tiap DPT, pihaknya sudah mennyosialisasikan Cek DPT Online pada masyarakat.

"Surat undangan diterima H-2 atau H-1 itu tidak masalah, karena sudah ada Cek DPT Online, seharusnya petugas di lapangan sudah paham," ujar Ridwan.

Tak hanya itu, Ridwan menduga perubahan lokasi TPS pada Pemilu 2024 yang berbeda saat Pilkada Serentak 2024, menjadi faktor utama.

Diketahui, dalam Pemilu 2024, satu TPS menampung suara dari maksimal 300 DPT. Sementara pada Pilkada Serentak 2024, satu TPS maksimal menampung suara dari 300 DPT, sehingga terjadi penyatuan TPS di hampir semua desa atau kelurahan di Cianjur.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS 23 Kota Bandung

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Mencoblos di TPS 080 Kota Bekasi

"Hal itu dilakukan merujuk pada Pasal 10 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih," jelasnya.

Kategori :