"Dari SYF kita tangkap di kost yang ada di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik kedua tersangka yang diduga kurir ini juga kita sita sebagai barang bukti," jelas Septian.
Pihaknya pun kembali melakukan pendalaman untuk mendapatkan identitas pemilik ribuan butir OKT tersebut.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Asupan Kalori Pada Saat Kehamilan Cegah Janin Kecil
BACA JUGA:Menpora Sebut Patrick Kluivert Miliki Semangat Tinggi Bina Sepak Bola
"Setelah kita periksa kedua tersangka sebelumnya, kita temukan jika pemilik ribuan OKT ini adalah SYU (27). Dia kita bekuk di sebuah kontrakan yang ada di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Padahal aslinya warga Kecamatan Mande," ungkap Septian.
Dari SYU, pihaknya mengamankan 150 butir OKT jenis Tramadol. Dari keterangan tersangka, SYU lah yang memerintahkan MIHR dan SYF untuk mengantarkan OKT tersebut kepada pembeli yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Ketiganya kita giring ke Mapolres Cianjur untuk pengembangan lebih lanjut, seperti asal mula ribuan OKT dan jaringan mereka," kata Septian.
Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Dua Orang Daftar Bacalon Ketua PWI Cianjur Periode 2024-2027
BACA JUGA:Dishub: Jalur Khusus Sepeda di Cianjur Bakal Ditambah Secara Bertahap
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.