RK Dadan Surya Negara Dorong Pemda Fasilitasi Kemandirian Ekonomi Pesantren

Minggu 09-02-2025,17:00 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat RK Dadan Surya Negara, mengatakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus memfasilitasi pesantren, salah satunya mengenai program kemandirian ekonomi pesantren.

"Karena sudah ada Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, sehingga pemerintah daerah harus memfasilitasi pesantren," kata Dadan saat menyelenggarakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Cianjur, pada Sabtu 8 Februari 2025.

Menurut Dadan, mendorong kemandirian ekonomi pesantren penting dilakukan oleh pemerintah daerah agar pesantren bisa mendapatkan ekonomi mandiri dengan cara berwirausaha.

"Jadi, bukan hanya memfasilitasi fisik pesantren, fisik masjid pesantren dan fisik madrasah pesantren, tapi juga harus memfasilitasi kemandirian ekonomi pesantren," kata politisi PKS asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:Delapan Warga Mande Cianjur Tewas Usai Konsumsi Alkohol Murni 96 Persen

BACA JUGA:PLN Mobile Permudah Pelanggan Cianjur Laporkan Gangguan Kelistrikan

Dalam paparannya, Dadan juga menyampaikan bahwa optimalisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tergantung political will dari pemerintah daerah, baik gubernur, bupati atau walikota termasuk anggota dewan.

"Oleh karenanya, kita akan terus dorong Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar tumbuh subur kemandirian pesantren dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah," katanya.

"Termasuk melalui pelaksanaan sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, karena masih banyak masyarakat terutama pesantren yang belum mengetahui tentang Perda tersebut," tambahnya.

Dadan berharap, melalui pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat terutama pesantren dapat lebih aktif mencari tahu mengenai fasilitasi ini.

BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur Buatkan NIB Gratis Bagi 167 Masyarakat

BACA JUGA:PC Satria Kabupaten Cianjur Siap Kawal Program MBG

"Perda ini bagus, karena bisa mendorong pesantren memiliki kemandirian secara ekonomi. Oleh karena itu, kita akan terus mengingatkan pemerintah daerah khususnya pemerintah Kabupaten Cianjur," ungkapnya seraya mendorong advokasi untuk pesantren yang belum mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Kategori :