Efisiensi untuk Dukung MBG, Herman: Investasi SDM untuk Indonesia Emas 2045

Rabu 19-02-2025,19:23 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

"Sementara untuk pemangkasan belanja alat tulis kantor (ATK), layak dipangkas karena dewasa ini, kegiatan surat menyurat kini bisa dengan portable document format (PDF). Intinya yang tidak efektif dipangkas saja," jelasnya.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Bunga Bangkai Raksasa di KRC Mekar Sempurna

BACA JUGA:RK Dadan Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur bernomor R/900.1.1/0001/Bapperinda/01/2025 tentang Rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam SE, Herman menyampaikan pada 31 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan layanan umum daerah (BLUD) untuk memberi tanda atau tagging terhadap rekening belanja sesuai dengan instruksi, kecuali kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus.

SE tersebut juga menerangkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), yang hasil tagging akan dilaporkan pada sekretaris daerah (sekda) selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Dalam kolom penjelasan teknis untuk kegiatan seremonial, mulai tingkat nasional, regional atau provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga keluarahan atau desa akan mengutamakan penggunaan gedung milik pemerintah, pembatasan jumlah peserta dan waktu.

BACA JUGA:Anggota GAIB 212 Cianjur Diimbau Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA:Gelar OKK, PWI Cianjur Tekankan Soal Kode Etik Jurnalistik

Beberapa belanja yang akan diefisiensi dalam kegiatan seremonial, meliputi belanja perjadin, belanja honorarium, belanja jasa iklan, pemotretan yang termasuk publikasi, belanja sewa mulai dari sewa tanaman, peralatan studio audio, peralatan bantu, electric generating set, audio visual, alat bantu lainnya, dan beanja jasa penyelenggara acara.

Hal itu juga dilakukan pada kegiatan kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).

"Sementara untuk Belanja Perjadin, sudah dipastikan harus dikurangi 50 persen dan berlaku untuk seluruh OPD. Lalu untuk berapa persen untuk belanja daerah selain perjadin, kita masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait besaran dan bidang," tandasnya.

Kategori :

Terpopuler