RK Dadan Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

RK Dadan Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, RK Dadan Surya Negara dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat, Jumat (14/2) di Aula Pimpinan Daerah Persaudaraan Mus--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, RK. Dadan Surya Negara, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Barat. Khususnya di Kabupaten Cianjur. 

Hal tersebut diutarakan Dadan dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat, Jumat (14/2) di Aula Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kabupaten Cianjur

"Kalau dari sisi pemberdayaannya itu bagaimana ada upaya dari pemerintah daerah mengembangkan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik dan budaya," katanya. 

Contohnya, jelas Dadan, bagaimana menumbuhkembangkan kewirausahaan, kemandirian dan pemberdayaan perempuan dalam dunia usaha. 

BACA JUGA:Perayaan Cap Go Meh di Cianjur Berlangsung Meriah, Warga Sambut Dengan Antusias

BACA JUGA:Kawan PRB Cianjur Laksanakan Rakor Rutin di Kawasan Perkebunan Teh Sarongge

"Kemudian juga peningkatan peran dan fungsi perempuan dalam organisasi politik, pelibatan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam program pembangunan. Kemudian akses bagi perempuan untuk berpartisipasi di lingkungan pemerintah daerah dan seterusnya," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan IV Kabupaten Cianjur tersebut. 

Disisi lain, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat ini mengungkapkan, terbitnya perda tersebut dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat. Dari mulai perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan hingga human trafficking. 

"Artinya, hal ini perlu ada payung hukum bagaimana perlu ada perlindungan sekaligus bagaimana memberdayakan perempuan di Jawa Barat," papar Dadan. 

Lebih lanjut Dadan mengatakan, Jawa Barat sudah memiliki unit pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang menyediakan layanan  konsultasi, perlindungan korban, rehabilitasi hingga reintegrasi untuk korban kekerasan. 

BACA JUGA:Anggota GAIB 212 Cianjur Diimbau Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA:Gelar OKK, PWI Cianjur Tekankan Soal Kode Etik Jurnalistik

"Karenanya perda ini perlu disosialisasikan agar masyarakat, khususnya kaum perempuan tahu dan paham ketika memang terjadi hal yang seperti ini mereka harus datang kemana," pungkasnya.

Sumber: