JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025. Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. “Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli. BACA JUGA:Jasa Marga Fungsionalkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Dukung Libur Lebaran BACA JUGA:Pakar ITB: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kualitas BBM Pertamina “Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan. Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut. “Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli. Mengenai wacana Tim Kurator Sritex yang bakal mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor, Menaker mengatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya. BACA JUGA:Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan BACA JUGA:Akademisi UGM: Indonesia Berpeluang Wujudkan Mobil Nasional “Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli. “Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Minggu 12-07-2026,18:22 WIB
Kemnaker Gelar Seleksi Wawancara PVN Batch 3 hingga 15 Juli
Jumat 10-07-2026,23:06 WIB
Kemnaker Wajibkan Mitra MagangHub Terdaftar di WLKP
Selasa 07-07-2026,18:30 WIB
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
Kamis 02-07-2026,16:55 WIB
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Jumat 26-06-2026,22:00 WIB
Wamenaker: Sektor Pariwisata dan Budaya Jadi Penggerak Penciptaan Lapangan Kerja
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,22:00 WIB
Komisi III Bentuk Tim Pengawas usai Pengunduran Diri Jampidsus
Sabtu 11-07-2026,22:00 WIB
PMI Asal Cianjur yang Bekerja di Libya Akhirnya Bisa Dipulangkan
Sabtu 11-07-2026,21:00 WIB
Gus Ipul: Perubahan Desil KIP Kuliah Dipicu Pemutakhiran Data
Sabtu 11-07-2026,20:00 WIB
Jangan Anggap Bimwin Sekadar Formalitas, Ini Pesan Kemenag
Minggu 12-07-2026,12:00 WIB
Tekan Angka Stroke, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan
Terkini
Minggu 12-07-2026,18:22 WIB
Kemnaker Gelar Seleksi Wawancara PVN Batch 3 hingga 15 Juli
Minggu 12-07-2026,15:00 WIB
Bupati Wahyu Ajak Warga Bangkitkan Kembali Kejayaan Cianjur
Minggu 12-07-2026,14:00 WIB
Jefry Romdhony Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat
Minggu 12-07-2026,13:00 WIB
Revisi UU Sisdiknas Dinilai Perkuat Peran Pesantren
Minggu 12-07-2026,12:00 WIB