JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025. Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. “Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli. BACA JUGA:Jasa Marga Fungsionalkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Dukung Libur Lebaran BACA JUGA:Pakar ITB: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kualitas BBM Pertamina “Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan. Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut. “Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli. Mengenai wacana Tim Kurator Sritex yang bakal mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor, Menaker mengatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya. BACA JUGA:Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan BACA JUGA:Akademisi UGM: Indonesia Berpeluang Wujudkan Mobil Nasional “Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli. “Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Jumat 06-03-2026,06:17 WIB
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
Kamis 05-03-2026,15:28 WIB
Cara Ampuh Kemnaker agar Pencaker Cepat Dapat Kerja lewat Walk-In Interview
Rabu 04-03-2026,17:52 WIB
Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Kamis 26-02-2026,07:05 WIB
Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
Kamis 26-02-2026,07:04 WIB
Menaker Siapkan Strategi agar Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,18:36 WIB
TPG Cair, Ribuan Guru Kembalikan Dana Tamsil ke Pemkab Cianjur
Sabtu 07-03-2026,16:19 WIB
Satpol PP Cianjur Intensifkan Pengawasan Usaha Selama Ramadan
Sabtu 07-03-2026,16:31 WIB
Disdikpora: Program Wi-Fi Gratis Sekolah di Cianjur Sudah Terealisasi 50 Persen
Sabtu 07-03-2026,18:51 WIB
Ramzi Apresiasi Film Pendek Karya Sineas Muda Cianjur
Sabtu 07-03-2026,17:32 WIB
Pemkab Cianjur Gelar Rapat "Sawala Sauyunan", Bahas Efisiensi Anggaran hingga Kasus Viral Labu Siam
Terkini
Sabtu 07-03-2026,18:51 WIB
Ramzi Apresiasi Film Pendek Karya Sineas Muda Cianjur
Sabtu 07-03-2026,18:36 WIB
TPG Cair, Ribuan Guru Kembalikan Dana Tamsil ke Pemkab Cianjur
Sabtu 07-03-2026,17:32 WIB
Pemkab Cianjur Gelar Rapat "Sawala Sauyunan", Bahas Efisiensi Anggaran hingga Kasus Viral Labu Siam
Sabtu 07-03-2026,16:31 WIB
Disdikpora: Program Wi-Fi Gratis Sekolah di Cianjur Sudah Terealisasi 50 Persen
Sabtu 07-03-2026,16:19 WIB