JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025. Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. “Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli. BACA JUGA:Jasa Marga Fungsionalkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Dukung Libur Lebaran BACA JUGA:Pakar ITB: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kualitas BBM Pertamina “Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan. Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut. “Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli. Mengenai wacana Tim Kurator Sritex yang bakal mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor, Menaker mengatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya. BACA JUGA:Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan BACA JUGA:Akademisi UGM: Indonesia Berpeluang Wujudkan Mobil Nasional “Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli. “Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 06-03-2025,15:30 WIB
KSPI Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Terkait Investor Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Sabtu 01-03-2025,13:30 WIB
Kemnaker Telah Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex
Rabu 19-02-2025,10:00 WIB
Kadin Akan Mengkaji PP 6/2025 Tentang Korban PHK Dapat Upah 6 Bulan
Rabu 23-10-2024,07:30 WIB
Ekonom UI Beri Masukan Pemerintahan Probowo-Gibran
Terpopuler
Kamis 06-03-2025,07:00 WIB
Saran Pemenuhan Gizi Bagi Mereka Yang Aktif Berolahraga Saat Berpuasa
Kamis 06-03-2025,07:37 WIB
Dinas Perhubungan Cianjur Mulai Pantau Travel Gelap
Kamis 06-03-2025,16:00 WIB
Anjuran Minum air Kelapa Saat Berbuka Untuk Cegah Dehidrasi
Kamis 06-03-2025,16:30 WIB
Menkomdigi Harap Tayangan TV Mendidik Lebih Diperbanyak
Kamis 06-03-2025,16:16 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Lakukan Pengecekan SPBU di Wilayah Sales Area Cirebon
Terkini
Kamis 06-03-2025,20:04 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Dukung Penerapan Kurikulum Wajib Militer
Kamis 06-03-2025,19:00 WIB
Ratusan Botol Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP Cianjur
Kamis 06-03-2025,18:30 WIB
Warga Cianjur Diminta Pilah Sampah Organik dan Non Organik
Kamis 06-03-2025,17:30 WIB
Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel
Kamis 06-03-2025,17:00 WIB