JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025. Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. “Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli. BACA JUGA:Jasa Marga Fungsionalkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Dukung Libur Lebaran BACA JUGA:Pakar ITB: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kualitas BBM Pertamina “Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan. Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut. “Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli. Mengenai wacana Tim Kurator Sritex yang bakal mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor, Menaker mengatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya. BACA JUGA:Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan BACA JUGA:Akademisi UGM: Indonesia Berpeluang Wujudkan Mobil Nasional “Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli. “Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Senin 21-07-2025,17:00 WIB
Pekerja Pariwisata Dorong Pencabutan SE Studi Tour pada Pemprov Jabar
Senin 28-04-2025,19:30 WIB
Buruh: Kenaikan UMK Cianjur Masih yang Paling Rendah
Kamis 06-03-2025,15:30 WIB
KSPI Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Terkait Investor Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Sabtu 01-03-2025,13:30 WIB
Kemnaker Telah Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,11:30 WIB
Hadapi Tiongkok, 28 Pemain Timnas U-17 Disiapkan
Sabtu 07-02-2026,21:10 WIB
Kemenimipas dan Yayasan Arridho Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Cianjur
Sabtu 07-02-2026,11:00 WIB
Menu MBG Selama Ramadan Disesuaikan
Sabtu 07-02-2026,10:30 WIB
Kemendikdasmen Salurkan 1.476 Buku Bacaan untuk Sekolah Terdampak Banjir di Solok
Sabtu 07-02-2026,18:19 WIB
Menko PMK Koordinasi Langsung dengan Gubernur Jateng dan BNPB Tangani Bencana Tanah Bergerak di Tegal
Terkini
Minggu 08-02-2026,07:00 WIB
Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia
Minggu 08-02-2026,06:30 WIB
Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
Minggu 08-02-2026,06:00 WIB
7 Langkah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
Minggu 08-02-2026,05:30 WIB
Kemenkes Kebut Pembangunan 66 RS Lengkap
Minggu 08-02-2026,04:58 WIB