JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025. Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. “Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli. BACA JUGA:Jasa Marga Fungsionalkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Dukung Libur Lebaran BACA JUGA:Pakar ITB: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kualitas BBM Pertamina “Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan. Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut. “Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli. Mengenai wacana Tim Kurator Sritex yang bakal mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor, Menaker mengatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya. BACA JUGA:Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan BACA JUGA:Akademisi UGM: Indonesia Berpeluang Wujudkan Mobil Nasional “Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli. “Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-08-2026,11:20 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
Selasa 11-08-2026,22:30 WIB
Menaker: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Selasa 28-07-2026,21:30 WIB
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
Minggu 12-07-2026,18:22 WIB
Kemnaker Gelar Seleksi Wawancara PVN Batch 3 hingga 15 Juli
Jumat 10-07-2026,23:06 WIB
Kemnaker Wajibkan Mitra MagangHub Terdaftar di WLKP
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,09:25 WIB
Empat Tewas dan Delapan Luka Berat Akibat Kecelakaan di Jalur Puncak Cianjur
Sabtu 22-08-2026,13:00 WIB
Menpora Bawa Agenda Kepemudaan Indonesia ke AMMY 2026
Sabtu 22-08-2026,14:00 WIB
Wamen Nezar Ingatkan Risiko Pemanfaatan AI
Sabtu 22-08-2026,15:00 WIB
Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Cianjur Fest 2026
Sabtu 22-08-2026,12:00 WIB
Kemenag Beri Apresiasi Empat Pelajar Madrasah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Terkini
Sabtu 22-08-2026,15:00 WIB
Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Cianjur Fest 2026
Sabtu 22-08-2026,14:00 WIB
Wamen Nezar Ingatkan Risiko Pemanfaatan AI
Sabtu 22-08-2026,13:00 WIB
Menpora Bawa Agenda Kepemudaan Indonesia ke AMMY 2026
Sabtu 22-08-2026,12:00 WIB
Kemenag Beri Apresiasi Empat Pelajar Madrasah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Sabtu 22-08-2026,11:20 WIB