Warga Cianjur Diminta Pilah Sampah Organik dan Non Organik

Kamis 06-03-2025,18:30 WIB
Reporter : Herry Febriyanto
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/600.1.17.3/040/DLH/03/2025 Tentang Pemilahan Sampah Organik/Sampah Non Organik dan Jadwal Pengangkutan Sampah ke Tempat Penampungan Sementara yang ditandatangani 3 Maret 2025.

Surat edaran tersebut menyangkut perubahan jadwal penyimpanan sampah tempat pembuangan sementara, pengangkutan sampah oleh petugas dari tempat pembuangan sementara ke tempat pengolah sampah terpadu (TPST) atau tempat pembuangan akhir (TPA). Termasuk juga terkait dengan pengawasan dan sanksi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, menjelaskan, surat edaran tersebut menegaskan bahwa sampah organik dan non organik yang disimpan di tempat pembuangan sementara (TPS) setiap hari oleh masyarakat harus dikemas menggunakan kantong atau wadah yang berbeda sesuai kategorinya dari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Saya mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah (organik dan non organik) dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berbeda dan menyimpan sampahnya dari mulai jam 8 sampai 12 malam," katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Dishub Cianjur Kembali Gelar Mudik Gratis Menuju Cianjur Selatan

BACA JUGA:Siap-siap! Disbudpar Cianjur akan Gelar Audisi Penyanyi Dangdut 

Jadwal pengangkutan sampah oleh petugas dari TPS ke TPST dan TPA juga berubah, mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB. 

"Pengangkutan sampah dari penyimpanan-penyimpanan yang ada dipinggir jalan mulai Jam 1 dinihari sampai jam 5 pagi," kata Komarudin. 

"Hal ini demi keindahan dan kenyamanan wilayah kota Cianjur, agar pagi-pagi saat berangkat kerja atau anak-anak sekolah, udaranya segar dan tidak lagi melihat tumpukan-tumpukan sampah di jalan. Hal ini sudah dilakukan sejak Rabu dinihari lalu," sambungnya.  

Dia mengungkapkan, hasil evaluasi DLH bahwa masih ada masyarakat yang membuang sampah dari pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB di beberapa titik penyimpanan sampah di pinggir jalan. 

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Cianjur Mulai Pantau Travel Gelap

BACA JUGA:Isi dan Beli Token Listrik Melalui PLN Mobile

"Jadi sekali lagi saya tekankan, mohon kepada masyarakat untuk membuang sampah dari jam 8 malam sampai 12 malam. Termasuk masyarakat mulai memilah sampah dimasukkan dalam tempat atau kantong berbeda, agar kami juga memilah karena di kita sudah punya TPST di TPA Mekarsari," kata Komarudin.

Komarudin memastikan, pihaknya akan melakukan monitoring dan mengevaluasi apabila memang masih ada warga yang membuang sampah tidak sesuai jadwal mulai hari ini. Termasuk mengirimkan surat pemberitahuan atau teguran kepada desa atau kelurahan dan RT untuk menegur masyarakat yang masing membuang sampah setelah jam 5 pagi. 

Kategori :