CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Perjalanan dinas Pemkab Cianjur dipangkas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah termasuk DPRD Kabupaten Cianjur. Efisiensi tersebut sudah di bahas dalam rapat, Pemkab dan DPRD telah menyetujui.
Kebijakan ini tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Seluruh perangkat daerah termasuk sekretariat DPRD, terkena pemangkasan 50 persen untuk anggaran perjalanan dinas," kata Ricky kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Dishub Cianjur Kembali Gelar Mudik Gratis Menuju Cianjur Selatan
BACA JUGA:Siap-siap! Disbudpar Cianjur akan Gelar Audisi Penyanyi Dangdut
Selain perjalanan dinas, kata Ricky, efisiensi anggaran juga mencakup berbagai komponen kegiatan lain seperti seminar, studi banding, alat tulis kantor (ATK), dan honorarium.
Hasil dari penghematan ini akan dialokasikan untuk sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, mengungkapkan, efisiensi anggaran tersebut sudah dibahas dalam rapat dan pihaknya sepakat mengikuti aturan yang ada.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Cianjur Mulai Pantau Travel Gelap
BACA JUGA:Isi dan Beli Token Listrik Melalui PLN Mobile
"Untuk perjalanan dinas, kami mengikuti kebijakan pemangkasan 50 persen. Sedangkan efisiensi di sektor lain akan disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.
Terkait anggaran konsumsi (makanan dan minuman), Metty menyebutkan bahwa efisiensi akan dilakukan sesuai kebutuhan, meski untuk reses tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan.