JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat turut berperan dan melaporkan ke Kementerian Perdagangan jika kembali menemukan beras yang tidak sesuai dengan takaran volume di kemasan.
“Pengawasannya sudah diperketat. Memang ada lagi, tidak, temuan beras? Kalau ada, laporkan ke kami juga, ya. Kami (melakukan) pengawasan terus dengan daerah-daerah juga,” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Minggu 23 Maret 2025. Hal ini menyusul Kemendag yang menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang pada Jumat (21/3) mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. BACA JUGA:BNI Padamkan Listrik Pada Perayaan Earth Hour 2025, Sejenak Tanpa Cahaya Demi Kelestarian Semesta BACA JUGA:Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog. Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.Mendag Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Beras Tak Sesuai Takaran
Senin 24-03-2025,07:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #takaran beras
#takaran
#sanksi administratif
#produsen
#pelaku usaha
#mendag
#laporkan
#kemendag
#beras
#alat ukur
Kategori :
Terkait
Minggu 08-02-2026,21:00 WIB
Bulog Subdivre Cianjur Targetkan Penyerapan 33.700 Ton Gabah di 2026
Senin 19-01-2026,19:17 WIB
Harga Bahan Pokok di Pasar Cipanas Cianjur Relatif Stabil, Sayur Mayur Fluktuatif
Selasa 09-12-2025,17:45 WIB
Penyaluran Bantuan Pangan Akhir Tahun di Cianjur Capai 78 Persen
Jumat 05-12-2025,10:00 WIB
Jelang Akhir Tahun 2025, Harga Cabai di Pasar Induk Cianjur Merangkak Naik
Sabtu 22-11-2025,20:00 WIB
Pemdes Cibanteng Cianjur Salurkan 1 Ton Beras CPPD untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,21:00 WIB
Sambut Ramadan & Idul Fitri, Le Eminence Puncak Hadirkan Kolaborasi Religi dan Paket Eksklusif
Kamis 12-02-2026,16:57 WIB
Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Satlantas Polres Cianjur Utamakan Edukasi dan ETLE
Kamis 12-02-2026,18:00 WIB
DPMPTSP Cianjur Matangkan Pengelolaan MPP, 15 Tenant Siap Layani Masyarakat
Kamis 12-02-2026,20:30 WIB
Kapolres Cianjur Satukan Ojek Online dan Pangkalan Jaga Kamtibmas
Kamis 12-02-2026,20:00 WIB
Satpol PP Cianjur Tegaskan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Terkini
Jumat 13-02-2026,10:30 WIB
Wamenhaj: Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji Harus Sejalan dengan UU 14/2025
Jumat 13-02-2026,09:30 WIB
Mendikdasmen Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba
Jumat 13-02-2026,09:00 WIB
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2025
Jumat 13-02-2026,08:30 WIB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor
Jumat 13-02-2026,07:35 WIB