Fraksi Partai Gerindra Cianjur Apresiasi dan Dukung Keputusan Prabowo Cabut Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat

Rabu 11-06-2025,08:45 WIB
Reporter : Herry Febriyanto
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya diapresiasi dan didukung Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur. 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman, menegaskan, langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk ketegasan serta keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kelestarian alam dan lingkungan. 

"Keputusan Pak Presiden tersebut merupakan bukti keberpihakannya terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kawasan konservasi Raja Ampat," ujarnya, Rabu 11 Juni 2025. 

BACA JUGA:Bupati Cianjur Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025: Defisit Rp20,10 Miliar

BACA JUGA:Animo Masyarakat Tinggi di Hari Pertama Pendaftaran SPMB SMA/SMK dan SLB Jabar Tahap 1

BACA JUGA:PKS Cianjur Bertahap Lantik Pengurus Baru DPRa: Bergerak Bersama, Menang Bersama di 2029

Menurutnya, kawasan Raja Ampat tidak hanya sekadar kawasan konservasi biasa, namun aset ekologis dunia yang wajib dijaga.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Presiden Prabowo. Ini merupakan bukti bahwa beliau mendengar aspirasi dan suara rakyat," tegas Irfan.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo Hadi, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Kategori :