CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah ditanggapi DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Cianjur.
Seperti diketahui dalam putusan MK, jeda waktu pemilu nasional memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dengan pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan
"Secara kepartaian kami menghormati keputusan MK tersebut, dan juga mengapresiasi karena tentu ini merupakan jawaban terhadap berbagai permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat pemilu serentak yang dilaksanakan sebelumnya," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi melalui pesan suara kepada Cianjur Ekspres, Jumat 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Perhutani KPH Sukabumi Laksanakan Reboisasi Rutin di Desa Pesawahan Takokak Cianjur
BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Dahlan Iskan Sambut Hangat
Menurutnya, pada pemilu serentak sebelumnya beban kerja seluruh penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu sangat luar biasa berat.
"Di sisi lain masyarakat menjadi kesulitan mencari sosok-sosok calon pemimpin atau juga calon wakil mereka di legislatif karena tentu tidak fokus. Juga kesulitan masyarakat terkait banyaknya surat suara yang harus di coblos," ujar Rustam yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur.
Dirinya berharap dengan keputusan MK tersebut menjadi sebuah akselerasi jalan perbaikan saluran demokrasi yang secara langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Di sisi lain ekses dari keputusan MK Tersebut tentu jika mengutip pernyataan Komisi II DPR RI, konsekuensinya adalah seluruh anggota DPRD baik provinsi ataupun kabupaten kota akan mendapat perpanjangan masa jabatan selama kurang lebih dua tahun lamanya. Sehingga pemilihan legislatif dilaksanakan di Tahun 2031," papar Rustam.
Lebih lanjut Rustam mengatakan, bahwa kepala daerah seperti Gubernur bisa ditunjuk Penjabat (Pj) oleh Menteri Dalam Negeri. Pun demikian Gubernur bisa menunjuk Penjabat (Pj) untuk Bupati dan Wali Kota.
"Namun tentu kalau kita berbicara legislatif, ini akan sangat repot dan satu-satunya jalan adalah memberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun," pungkasnya.