JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
"Kami masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu, dengan Kemensetneg, kemudian Kemenkum, mungkin dengan Kemenko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepikadaan," kata Tito di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025. Tito mengatakan rapat tersebut akan membahas berbagai aspek soal pelaksanaan putusan MK tersebut, mulai dari landasan hukum hingga dampaknya. “Kami tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan,” ujarnya. BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif BACA JUGA:Prabowo: Yang Tidak Bisa Kerja Cepat Ditinggalkan di Pinggir Jalan Dia juga mentatakan akan berkonsultasi dengan DPR RI soal tindak lanjut terhadap putusan MK tersebut. "Selain pemerintah, kami akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,"tuturnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, NasDem Cianjur Sebut Jawaban Berbagai Permasalahan BACA JUGA:Fraksi Golkar Minta Pemda Cianjur Serius Soal UHC “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi: "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”Mendagri Gandeng Kementerian Terkait Kaji Soal Jeda Pemilu-Pilkada
Rabu 02-07-2025,16:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #wakil daerah
#putusan mk
#politik
#pilkada
#pemungutan suara
#pemilu
#mendagri
#mahkamah konstitusi (mk)
#konstitusi
#kepilkadaan
#kepemiluan
#dpr ri
#daerah
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,09:30 WIB
Jaga Inflasi, Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan
Senin 26-01-2026,09:00 WIB
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
Selasa 23-12-2025,23:07 WIB
Golkar Cianjur Gelar Dikpol, Tekankan Jaga Soliditas dan Tren Kemenangan
Rabu 10-09-2025,21:30 WIB
Demokrat Cianjur Tekankan Penolakan Kenaikan Gaji DPR
Terpopuler
Senin 09-02-2026,22:00 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Dorong Keberlanjutan UHC dan Perbaikan Layanan Kesehatan
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Turnamen U-12 Road to Jabar Jadi Ajang Seleksi Talenta Muda Cianjur
Selasa 10-02-2026,10:20 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Ikuti Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas Kanwil Dirjen Imigrasi Jabar
Selasa 10-02-2026,18:36 WIB
Polsek Pacet Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pemuda
Selasa 10-02-2026,20:00 WIB
Dishub Cianjur Fokus Perbaiki PJU di Jalur Alternatif Minim Penerangan
Terkini
Selasa 10-02-2026,21:30 WIB
Polres Cianjur Intensifkan Pencegahan Travel Gelap Jelang Lebaran
Selasa 10-02-2026,21:00 WIB
DLH Cianjur Tanam Ratusan Pohon di Kaki Jalan Arteri
Selasa 10-02-2026,20:30 WIB
Polres dan Dishub Cianjur Gelar Ramp Check Bus di Terminal Pasir Hayam
Selasa 10-02-2026,20:00 WIB
Dishub Cianjur Fokus Perbaiki PJU di Jalur Alternatif Minim Penerangan
Selasa 10-02-2026,19:26 WIB