Sesampainya di rumah, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya, hingga akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Musnahkan Arsip Substantif Keimigrasian Tahun 2019
BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Mundur dari Jabatannya
“Saat di rumah, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya dan menceritakan semua kejadian kepada ayahnya,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan keji yang menimpa anaknya, ayah korban segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Hasil dari penyelidikan cepat, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diduga melarikan diri ke luar kota usai kejadian.
“Dari total 12 pelaku, 10 orang sudah kami amankan. Sekitar empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan dua lainnya masih buron dan sedang kami kejar yang penyelidikan sementara dia kerja di Jakarta,” katanya.
BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur: Realisasi Investasi Triwulan Pertama Capai Rp149 Miliar
BACA JUGA:Fenomena Langka! Hujan Es Guyur Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango
Atas perbuatannya, seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1)