"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata Kompol Nova.
BACA JUGA:Sempat Buron, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama Pemukulan Nenek Asyiah
BACA JUGA:Polres Cianjur Ungkap Kasus Perjudian
Ia menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar. “Mari bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah kita,” ujarnya.