Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembobolan ATM, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu 01-10-2025,17:46 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata Kompol Nova.

BACA JUGA:Sempat Buron, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama Pemukulan Nenek Asyiah

BACA JUGA:Polres Cianjur Ungkap Kasus Perjudian

Ia menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar. “Mari bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah kita,” ujarnya.

 

Kategori :