Soal Umrah Mandiri, Kemenag Cianjur Tunggu Aturan Turunan

Rabu 29-10-2025,07:00 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan umrah mandiri, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Cianjur, Rian Fauzi, membenarkan bahwa payung hukum mengenai umrah mandiri sudah resmi berlaku. Namun, hingga kini aturan turunannya belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

“Di dalam undang-undang memang sudah ada. Tapi juknisnya belum ada. Jadi saya belum bisa memberikan penjabaran,” katanya kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.

Rian menjelaskan, secara umum umrah mandiri yang dimaksud kemungkinan serupa dengan konsep backpacker umrah, di mana jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan seperti tiket, visa, dan akomodasi secara pribadi tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

BACA JUGA:“Tepuk Sakinah” Viral, Kemenag Cianjur: Momentum Baik Menanamkan Nilai-nilai Keluarga Sakinah

BACA JUGA: Kemenag Cianjur Tunggu Arahan Teknis Soal Kementerian Haji dan Umrah

“Yang saya pahami, umrah mandiri di sini mungkin maksudnya umrah yang dilaksanakan sendiri tanpa agen resmi, seperti umrah backpacker, di mana jemaah mengurus semuanya sendiri,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Rian, pelaksanaan umrah mandiri tetap harus dilaporkan ke pihak berwenang agar terdata secara resmi.

“Prinsipnya, meskipun umrah boleh dilakukan secara mandiri, jemaah tetap harus melaporkan pelaksanaannya. Namun, masyarakat awam tentu belum mengetahui petunjuk lengkapnya. Kita masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Haji,” pungkasnya.

Kategori :