Cianjurekspres.net - Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mendesak Satpol PP Kabupaten Cianjur agar segera bertindak tegas menutup beberapa batching plant tidak berizin maupun yang sedang memproses perizinannya. Hal tersebut sudah disepakati ketika rapat kerja beberapa waktu lalu. "Tutup segera batching plant yang tidak berizin maupun yang sedang dalam proses. Sebab, kita sudah sepakat waktu rapat kerja antara Komisi A, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan beberapa plant," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, kepada Cianjur Ekspres, Kamis (6/8). Dia menegaskan, dalam rapat kerja sudah disepakati soal penutup batching plant tersebut, apalagi yang tidak ada izinnya sama sekali. "Dasar hukumnya kan sudah jelas, yang namanya tidak ada izin sudah menyalahi aturan. Harus segera ditindak," tegas Isnaeni. Baca Juga: Soal Batching Plant, Plt Bupati Cianjur: Kalau Tetap Membandel akan Kita Tutup Dia menyebutkan, Satpol PP jangan memberikan toletasi-tolerasi terhadap perusahaan batching plant yang tidak berizin maupun yang sedang memperoses perizinannya. Itu pun hanya empat perusahaan yang dilakukan pengawasan, bukan penyegelan. "Harusnya penyegelan, bukan sedang diawasi. Ada apa ini dengan Satpol PP? Pak plt bupati kan sudah ngomong harus ditutup, atau dilakukan penyegelan agar tidak beroperasi. Ini seperti pembiaran saja," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetiadhi saat dikonfirmasi mengungkapkan jumlah batching plant yang dipasang segel pengawasan belum bertambah. "Belum nambah lagi, sekarang lagi penertiban reklame," katanya. Saat ditanya apakah yang dipasang segel pengawasan diperbolehkan untuk beroperasi? Hendri mengatakan bahwa yang dipasang segel pengawasan yang dimaksudkan agar proses perizinannya segera di tempuh ke DPMPTSP. "Selanjutnya apabila dinas perizinan memberi informasi kepada kami ternyata izin juga tidak ditempuh, maka akan di segel tutup. Segel pengawasan sebagai peringatan pertama," ujarnya. Hendri menjelaskan, pengawasan yang dimaksud, tahap pertama yakni dalam konteks perizinannya dan tahap berikutnya sesuai dengan permasalahan perusahaan dalam menaati aturan. "Seperti tenaga kerja berarti oleh disnaker, kalau menimbulkan dampak lingkungan berarti DLH, kalau
Komisi A: Batching Plant dalam Pengawasan Masih Beroperasi, Ada Apa?
Jumat 07-08-2020,02:24 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,16:00 WIB
MUI Cianjur Dukung Hukuman Mati, Koruptor Harus Diberi Efek Jera
Rabu 19-08-2026,16:58 WIB
Bapenda Cianjur Kerahkan 200 Penelusur Tagih 32 Ribu Pajak Kendaraan
Rabu 19-08-2026,14:00 WIB
PPWI Cianjur Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu
Rabu 19-08-2026,18:00 WIB
Dibuka Awal 2025, Posko Pengaduan Pemkab Cianjur Sudah Terima 500 Aduan
Rabu 19-08-2026,21:30 WIB
Anggaran Terbatas, Bupati Cianjur Masih Kaji PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Terkini
Kamis 20-08-2026,08:00 WIB
Bukan Sekadar Swasembada, Bupati Cianjur Ingin Kota Santri Jadi Pemasok Bawang Putih
Kamis 20-08-2026,07:00 WIB
DPMD Cianjur Matangkan Persiapan Pilkades 47 Desa, Pemilihan Digelar 18 Oktober 2026
Rabu 19-08-2026,21:30 WIB
Anggaran Terbatas, Bupati Cianjur Masih Kaji PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Rabu 19-08-2026,20:30 WIB
BPBD Cianjur Ingatkan Warga Waspadai Longsor dan Banjir Usai Kemarau Panjang
Rabu 19-08-2026,19:30 WIB