Sebagai solusi atas kekurangan tenaga kerja di perangkat daerah, BKPSDM membuka opsi konsultasi antar dinas untuk melakukan pergeseran ASN sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Lantik 7.007 PPPK Paruh Waktu, Bupati Cianjur Minta Layani Masyarakat Sepenuh Hati
BACA JUGA:Sebanyak 7.182 Tenaga Non-ASN di Cianjur Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
“Kalau dinas memerlukan tenaga tambahan, kekurangan tenaga itu bisa dikonsultasikan. Kita manfaatkan SDM ASN yang sudah ada,” pungkasnya.